Awal terbentuknya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, awal reformasi dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diberada dibawah Dinas Sosial. Berdasarakan perkembangan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2006 Dinas Kesejahteraan Sosial digabungkan dengan tugas Pemberdayaan Masyarakat desa. Di tahun 2009 Dinas Pemberdayaan berpisah dari Dinas Sosial yang berdiri sendiri dengan nama dan tugasnya yang spesifik. sementara itu urusan Pemberdayaan masyarakat desa menjadi kerangka bagi Pemberdayan Masyarakat Desa terpisah. Bergabung ke Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana. Penetapan dan penyempurnaan organisasi di tahun 2018 lbih lanjut , perumusan dan regulasi organisasi PMD diperkuat melalui beberapa regulasi :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2008 Tentang urusan pemerintahan daerah dan Lembaga Teknis Daerah (LTD)
- Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 dan revisi No. 9 Tahun 2011 Menegaskan Struktur dan wewenang perangkat daerah kabupaten bintan
- Peraturan Bupati No. 58 Tahun 2018 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas , fungsi dan Tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Sejak peraturan ini berlaku Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupten Bintan resmi berjalan dengan struktur organisasi dan tugas yang terdefinisi. tugasnya mencangkup Pemberdayaan masyarakat desa, pendampingan pemberdayaan desa serta penglelolaan admnistrasi pemerntahan desa yang akuntabel
Demikina sejarah singkat tembentuknya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan